Gaji PNS 2019 terendah dengan golongan I/A atau masa kerja nol tahun berubah menjadi Rp 1.560.800, dari sebelumnya Rp 1.486.500. Sementara, gaji tertinggi PNS golongan IV/E atau masa kerja lebih 30 tahun, naik menjadi Rp 5.901.200 dari Rp 5.620.300. Kenaikan gaji dirasakan pula oleh anggota Polri dan TNI.
Maka itu penting sekali untuk setiap golongan I, II, III dan IV mengetahui berapa besaran upah yang akan diterimanya di tahun depan. Untuk gaji pensiunan PNS sendiri terakhir merasa kenaikan gaji di tahun 2019 silam. Lebih lengkap, simak daftar rencana gaji pensiunan PNS 2024 per golongan I, II, III dan IV dibawah ini.
.
berapa gaji ke 13 pns